Kelola Dana Miliaran, Aparatur Nagari Harus Paham Aturan dan Tupoksi

Kelola Dana Miliaran SOLSEL
Sumber :

Padang –Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengharapkan seluruh aparatur nagari memahami berbagai aturan dan regulasi terkait dengan tupoksi yang dilaksanakannya. Sebab, nagari memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.

Sukses Dihelat, SRG Cup I Di Solsel Jadi Agenda Tahunan PTMSI Sumbar

Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam sambutannya pada Launching Kegiatan Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Padang, Rabu (15/5/2024).

dana milyaran

Photo :
  • -
Nagari Pakan Rabaa Wakili Solsel Jadi Nagari Percontohan Anti Korupsi di Sumbar

"Seiring dengan kewenangan, tentu desa juga diberikan hak dan kewajiban mengelola sumber daya keuangan untuk menjalankan roda pemerintahan. Semenjak beberapa tahun yang lalu, desa dikucurkan dana miliaran sebagai strategi membangun daerah dari desa. Namun kapasitas aparatur desa belum semuanya siap dan mampu mengelola dana milyaran tersebut," kata Khairunas siang ini.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten berharap agar dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menambah pengetahuan dan pemahaman Wali Nagari, Bamus Nagari, dan perangkat dalam menjalankan pemerintahan di nagari.

Pemkab Solsel Serahkan Dana Hibah Rp 300 Juta Untuk Kampus Widyaswara Indonesia

Kewenangan ini diperoleh oleh pemerintah nagari setelah adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana nagari/desa bisa mengatur dalam hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat guna mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dalam menjalankan pemerintahan dan pengelolaan dana desa ini, beberapa Waktu lalu juga telah diberikan dukungan oleh kejaksaan dan stakeholder lainnya melalui Jaga Desa. Ini merupakan kolaborasi untuk melakukan pembinaan kepada desa/nagari sebagi upaya preventif terhadap penyimpangan maupun kesalahan administratif dalam tata kelola desa/nagari.

Halaman Selanjutnya
img_title