Tak Punya KTP Sumbar, Cawagub Vasko dan Ekos Albar Tak Mencoblos
- Pixabay
Padang – Dua calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Barat yang maju dalam konsestasi Pilkada 2024, diketahui tidak menggunakan hak pilih mereka di Ranah Minang.
Kedua Cawagub atas nama Vasko Ruseimy dan Ekos Albar itu, tidak mencoblos lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumatera Barat, yang menjadi syarat administratif untuk terdaftar sebagai pemilih tetap di wilayah tersebut.
Berdasarkan aturan, seseorang dapat mencoblos jika terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, kedua Cawagub ini ternyata ber KTP di luar Sumatera Barat, sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat mereka mencalonkan diri.
"Yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumbar, adalah Gubernur. Kalau calon Wakil Gubernur ber KTP Jakarta,"kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Sumatera Barat, Surya Efitrimen, Rabu 27 November 2024.
Vasko Ruseimy merupakan Cawagub nomor urut 1. Dia berpasangan dengan Calon Gubernur petahana yakni Mahyeldi. Sementara Ekos Albar adalah Cawagub nomor urut dua dengan Calon Gubernur Epyardi Asda menjabat Bupati Solok periode 2021–2024.
Yanti (49) Warga kelurahan Sawahan menyayangkan kedua Calon Wakil Gubernur itu tidak ber KTP Sumatera Barat. Selama sosialisasi sebelum dan dalam masa Kampanye, keduanya selalu mengajak warga Sumatera Barat untuk datang ke TPS.
"Keduanya berlomba mengajak warga memilih dirinya di bilik suara. Eh, malah keduanya pula yang tidak mencoblos. Kita baru tahu mereka tidak ber KTP Sumbar,"kata Yanti.