Gugatan PHPU Dimenangkan, Kuasa Hukum Paslon 2 Sebut Catatan Sejarah Baru di Sumbar

Lampiran Putusan MK Terkait Pilkada Pasaman 2024
Sumber :
  • Padang Viva

PadangMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

MK juga memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara (PHPU), Senin 24 Februari 2025.

Anggit Kurniawa Nasution didiskualifikasi lantaran dinilai tidak jujur terkait dengan identitasnya sebagai mantan terpidana.

Anggit seharusnya terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. Bukan sebaliknya, membiarkan surat keterangan tidak pernah di pidana yang kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suhartoyo menegaskan, dalam aturan yang berlaku, setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana meski hanya dipidana kurang dari lima tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Aermadepa kuasa nomor urut 2 atas nama Mara Ondak dan Desrizal menyebut bahwa keputusan yang dibacakan dalam Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota pada sesi pertama, Senin, 24 Februari 2025 menjadi tonggak sejarah baru peristiwa Pilkada di Sumatera Barat.