Gugatan PHPU Dimenangkan, Kuasa Hukum Paslon 2 Sebut Catatan Sejarah Baru di Sumbar

Lampiran Putusan MK Terkait Pilkada Pasaman 2024
Sumber :
  • Padang Viva

Meski Anggit Kurniawan Nasution di diskualifikasi, Mahkamah Konstitusi memtuskan untuk tetap mengikutsertakan Welly Suhery sebagai pasangan calon dalam pemungutan suara ulang pada pemilihan Bupat atau Wakil Bupati Pasaman tahun 2024. 

Selanjutnya, sebagai pengganti Anggit Kurniawan Nasution diserahkan sepenuhnya kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pengusul setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan dan selanjutnya berpasngan dengan Welly Suhery dengan tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1.