KLHK Didesak Cabut Izin Perusahaan Stockpile Batubara di Padang

Walikota Padang Hendri Septa
Sumber :
  • Diskominfo Padang

Padang – Pemerintah kota Padang, Sumatera Barat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar izin usaha perusahaan stockpile atau penyimpanan batubara di wilayahnya segera dicabut.

Pariwisata Sumbar Berkembang Pesat, Desa Wisata Jadi Motor Penggerak

Menurut Walikota Padang, Hendri Septa menjadi biang peningkatan polusi udara di Padang, alasan pihaknya meminta izin usaha itu di cabut.

Perusahaan stockpile batubara itu kata Hendri Septa, berada di kawasan jalan Bypass Lubuk Begalung Padang. Surat permohonan pencabutan izin sudah dikirim ke Kementerian LHK beberapa waktu lalu. 

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

"Kita mengirimkan surat permohonan ke pemerintah pusat, agar izin perusahaan tersebut dicabut. Kita tidak membiarkan perusahaan stockpile di Jalan Bypass Lubuk Begalung Padang yang timbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar,"kata Hendri Septa, Senin 6 November 2023

Hendri bilang, tim penegak hukum Lingkungan Hidup Padang pada Kamis pekan kemarin sudah melakukan penyegelan sebagai bentuk peringatan keras terhadap perusahaan tersebut. 

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian LHK. Karena, untuk pencabutan izin terhadap stockpile tersebut bukan wewenang Pemko Padang, melainkan pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu dari Kementerian. Setelah Izinnya dicabut kita akan bertindak. Kita ikuti aturan dan prosedur yang ada terkait penindakan terhadap stockpile yang menimbulkan pencemaran lingkungan tersebut,"tutup Hendri Septa.