Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
- Ngadri
PADANG – Kepolisian Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu sebanyak 10, 86 gram di Jalan Firdaus H. Rais II Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa, 24 Januari 2023.
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra menyampaikan, bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang saat ini telah menangani 2 Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku 2 orang, dengan jumlah total barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas sebanyak 10.88 gram didua TKP yang berbeda.
“ Lokasi pertama dilakukan pengungkapan pada hari Selasa, Tanggal 17 Januari 2023 sekira Jam 21.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika Inisial TNM , di kamar mandi sebuah rumah di Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, dan berhasil mengamankan Barang Bukti 2 Paket diduga Sabu dengan berat bersih 10,86 gram,’’ujar Raden dikutip pada Selasa, 24 Januari 2023..
Kemudian pada Tkp kedua dilakukan penangkapan Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2022 sekira jam 04.30 WIB di Jalan Hansip Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang terhadap Tersangka Inisial “KDE" dan berhasil mengamankan barang bukti 2 paket diduga Sabu dengan berat bersih 10.02 gram,
“Total Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang disita Petugas dari dua TKP tersebut sebanyak 10.88 gram,’’ujarnya.
Raden mengatakan, Tersangka Melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Polres Singkawang dengan berat 10.88 gram, maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 109 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa 1 (satu) paket kecil dengan berat1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang,’’pungkasnya.