DPRD Kalbar Janji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa ke Mendagri

BEM SI Wilayah Kalbar demo Kantor DPRD Kalbar
Sumber :
  • Ngadri

PADANG - Anggota DPRD Provinsi Kalbar Arif Joni memberikan apresiasi positif kepada Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Apa yang disampaikan sudah on the track. Disampaikan aspirasi melalui jalur yang benar.

Menteri Erick Thohir Resmikan Sentra Kuliner di Bukittinggi

"Tentu argumentasi yang mereka sampaikan perlu dipertimbangkan oleh para pengambil kebijakan. Maka DPRD akan menyampaikan apa yang telah mereka suarakan. Kami akan teruskan apa yang mahasiswa perjuangkan ke DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri. Karena pengambil keputusan di pusat,"ujar Arif pada Kamis, 9 Februari 2023.

Sebelumnya diberitakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Kalimantan Barat melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat merespon isu yang sedang hangat diperbincangkan yaitu, isu Wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun.

Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Padang Panjang Tuntas

Pantauan media ini di lapangan, aksi unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian Polresta Pontianak dan Satuan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalbar.

BEM SI Wilayah Kalbar demo Kantor DPRD Kalbar

Photo :
  • Ngadri
Ini Ketentuan Pendaftaran Bagi Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024

Para pengunjuk rasa mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalbar dengan menggunakan jalan kaki dan sembari membawa sejumlah poster dan bendera.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, anggota BEM juga membakar Ban sebagai bentuk kekecewaan lantaran Ketua DPRD Provinsi Kalbar tidak berada di tempat sehingga hanya perwakilan anggota DPRD yang menemui para pengunjuk rasa.

Koordinator aksi unjuk rasa Reyhan, mengatakan, BEM SI Kalbar menolak wacana pertambahan masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun, karena masa jabatan Kades 9 bisa menciderai Demokrasi dan dapat memberikan efek domino.

"Kami memandang bahwa wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun dapat menciderai demokrasi dan dapat memberikan efek domino yang buruk bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang dalam khususnya di wilayah administrasi desa,"kata Reyhan pada Kamis, 9 Februari 2023.

Reyhan menambahkan, juga merasa kecewa lantaran Ketua DPRD Provinsi Kalbar tidak bisa ditemui dan tidak berada di tempat. "Kami sudah sering turun menggelar aksi unjuk rasa agar bisa bertemu ketua DPRD, tapi lagi lagi beliau tidak ada di tempat,"tambah Reyhan.

Berikut beberapa poin yang menjadi catatan dan konsentrasi BEM SI Kalbar untuk menyatakan sikap penolakan terhadap wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun :

1. Pertambahan masa jabatan 9 tahun kepala desa tidak memiliki urgenitas yang tinggi serta alasan mendesak.

2. Wacana Pertambahan masa jabatan kepala desa merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi sebab salah satu fungsi utama konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi tindakan penyelewengan kekuasaan (abuse of power).

3. Aktivas korupsi, nepotisme serta politik dinasti memiliki potensi besar terjadi di wilayah admisitrasi desa dikarenakan sang petahana melanggeng dengan waktu yang cukup lama berkuasa di desa sehingga dapat melahirkan oligarki baru.

4. Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa selama 9 tahun akan menyebabkan regenerasi kepemimpinan desa akan cukup lamban sehingga peluang kaum muda untuk dapat berkonstribusi dan memberikan dedikasi kepada desa akan cukup sempit.

Atas dasar problematika diatas serta dengan berbekal kajian akademis kami Badan Ekesekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Kalimantan Barat menuntut :

1. Menolak dengan keras Wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun.

2. Menuntut DPRD Kalimantan Barat untuk menyatakan sikap menolak mengenai Wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun.