Polres Bogor Gerebek Perdagangan Satwa Langka
- Muhamad AR (Bogor)
VIVA PADANG – Kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap perdagangan satwa langka yang dilindungi pada transaksi pasar gelap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penggerebekan polisi menemukan enam, satwa yakni Elang Bulat Putih, Landak Jawa, anak Lutung Budeng berwarna hitam, dan anak Lutung Budeng berwarna coklat dan anak Lutung Surili, dan anak Owa Jawa.
"Kami mengamankan seorang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berinisiak SM (36 tahun) warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro dilansir dari laman VIVA Kamis 16 Februari 2023.
Redhoi mengungkapkan, kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi oleh negera ini merupakan hasil laporan pencinta komunitas satwa yang ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku SM di tempat tinggalnya, di Desa Sukagalih, Kecamatan Jonggol dan enam satwa langka. Enam satwa tersebut, yakni Elang Bulat Putih, Landak Jawa, anak Lutung Budeng berwarna hitam, dan anak Lutung Budeng berwarna coklat dan anak Lutung Surili, dan anak Owa Jawa.
"Dan data informasi perdagangan tersebut benar adanya dan diamankan SM di rumahnya, kami menemukan enam ekor hewan yang dilindungi di dalam kandang dan kardus yang tidak layak, dengan kondisi kurang sehat. Semua masih kecil-kecil. Untuk Owa Jawa ini ditaruh disebuah kardus dan ada boneka. Selain enam hewan yang dilindungi ini kami mengamankan barang bukti kadang," ujarnya.
Lanjut Redhoi, pelaku SM sendiri mendapatkan satwa langka tersebut dengan cara membeli dari para pemburu liar dan petani yang mendapatkannya di hutan dengan harga murah. Kemudian, SM menjualnya melalui media sosial yang dengan menitipkan melalui jasa travel atau bus ekspedisi ke lokasi pembeli. Kemudian Para pembeli mentransfer kepada pelaku SM.
"Pelaku menjual dengan harga hingga 3 juta rupiah seperti Elang Jawa, pelaku sudah menjual beli Satwa langka sudah hampir satu tahun. Sebelum ditangkap pelaku sudah berhasil menjual 8 ekor yang dilindungi termasuk, jenisnya sama yang seperti kita amankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 40 ayat 2 jucto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati serta ekosistemnya. Di mana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.