Polres Bogor Gerebek Perdagangan Satwa Langka

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro
Sumber :
  • Muhamad AR (Bogor)

"SM diancam paling lama lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah," ungkap Redhoi. Redhoi menyampaikan, berdasarkan pengakuan SM, satwa yang didapatkannya berasal dari hutan di wilayah kabupaten Cianjur. Saat ini Satreskrim Polres Bogor tengah menelusuri alur pelaku mendapatkan satwa dan siapa saja pembelinya.

4 Oknum Mahasiswa Pembakar Foto Puan dan Presiden Minta Maaf

Sedangkan, untuk Satwa saat ini kepolisian menyerahkan penangannnya oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat. Kepolisian mengimbau agar masyarakat saling mengedukasi dan bertanya kepada pihak berwajib tentang satwa langka. Sehingga dapat menjaga satwa langka demi mewariskan alam bagi masa depan anak cucu.

Perlindungan satwa liar diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018 di mana sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi.

Polres Kapuas Hulu Ciduk Pelaku Pemerkosa Nenek di Kebun Karet

"Pemerintah kita membuat undang-undang dan aturan ini untuk melindungi hewan-hewan langka ini dan jenis-jenis satwa langka, masyarakat perlu mengetahui," imbau Redhoi.