Polres Bengkayang Tangkap 6 Tersangka dan Bakar 10,4 Kg Narkoba

Polres Bengkayang musnahkan 10,4 kg Narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA Padang/Ngadri

PADANG - Sebanyak 10,4 Kilogram Narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan oleh Polres Bengkayang pada Rabu, 8 Maret 2023. Narkoba yang dimusnahkan adalah pengungkapan di bulan Februari dan ada 6 orang yang ditangkap.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Pemusnahan Narkoba dan pil ekstasi ini dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs, apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu. Adapun narkoba tersebut telah memperoleh surat ketetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang serta Surat Ketetapan status benda sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi dibulan Februari 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram dengan jumlah tersangka 6 orang.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di Bulan Ferbuari. Kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang dengan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53). Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu,”kata Bayu Suseno.

Kapolda Sumbar Terima Penghargaan Presisi Award dari LEMKAPI

Dia menambahkan, kasus kedua, terjadi di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10.365 gram yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25). Kemudian barang bukti disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram.

“Kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 103,04 dengan tersangka pria berinsial YP (29) di Penginapan yang terletak di Jalan Dwikora, Kec. Jagoi Babang. Barang bukti tersebut disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 10.362 gram untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title