Polisi Larang Ormas Razia Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Puasa
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Padang – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengimbau organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan kegiatan sweeping atau razia terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Puasa Ramadan 2023.
Dia menegaskan, razia atau sweeping bukanlah merupakan tugas ormas melainkan ranahnya para penegak hukum yang berwenang.
“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” kata Hengki dikutip dari laman Viva, Senin 27 Maret 2023.
Hengki bilang, kegiatan razia yang diberi amanah oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Surat Edaran dari Dinas Parisiwata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang jam operasional tempat-tempat hiburan di Jakarta.
“Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari. Tutupnya di jam 24.00. Kita ingatkan agar taat aturan, jam 24.00 paling tidak setengah jam sebelumnya 23.30 dia sudah close order. Sehingga, bisa melakukan penagihan selama setengah jam,”jelas dia.
Di samping itu, Hengki juga mengimbau pada pengusaha juga harus menaati aturan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 009/III/SE/2023, tanggal 21 Maret.
“Harus taat itu selama 1 bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Jadi, 1 bulan penuh akan kita pantau setiap malam. Semuanya untuk keamanan dan ketertiban supaya semua bisa usaha berjalan, mereka taat aturan, orang yang beribadah puasa juga berjalan khusyuk,”tutupnya.