Satgas PPKS Rekomendasi Pecat 2 Mahasiswa Unand Tersangka Kejahatan Seksual

Tangkapan Layar Postingan Pelecehan Seksual Unand
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat merekomendasikan dua mahasiswa dari Fakultas Kedokteran berinisial HJ dan NZ yang sudah dijadikan tersangka kejahatan seksual, di drop aout alias diberhentikan. 

Koper CJH Maksimal 32 Kg, Simak Penjelasan Kemenag Sumbar

Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti menyebut jika surat rekomendasi sudah di serahkan ke Rektor. Dengan isi, PPKS merekomendasikan sanksi drop out (DO) atau di berhentikan dari kampus atas pelanggaran berat yang dilakukan keduanya.

"Sudah kita serahkan rekomendasi Satgas PPKS ke Rektor Unand. Isinya pelanggaran berat,"kata Rika Susanti, Kamis 30 Maret 2023.

Pekan Kedua Mei, Jemaah Haji Sumbar Diterbangkan ke Tanah Suci

Rika menjelaskan, rekomendasi atas pelanggaran berat dengan ancaman sanksi dikeluarkan dari kampus itu, sudah sesuai dengan Pemendikbud No. 30 Tahun 2021. Namun, untuk memberikan sanksi itu, keputusan berada di tangan rektor. Yang jelas, rekomendasi sudah diserahkan

"Sanksinya tergantung dari rektor,"tutup Rika Susanti.

PSPP Menang Telak Melawan Excellent FC di Laga Halalbihalal Arisal Azis 2024

Sebelumnya, Pimpinan Universitas Andalas (Unand), Kota Padang,  menonaktifkan keduanya dari kegiatan kampus karena ketahuan berperilaku menyimpang dan melakukan pelecehan terhadap 12 orang korban. Keduanya, merekam bagian sensitif tubuh korban yang tertidur pulas menggunakan ponsel.

Kepolisian daerah Sumatera Barat juga secara resmi sudah mengumumkan status tersangka bagi HJ dan NZ sebagai. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya hingga kini belum ditahan.