Polres Bengkayang Ungkap Kasus Narkoba dan Prostitusi Dalam Operasi Pekat Kapuas

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG - Kepolisian Polres Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap 19 kasus dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2023 selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Kepala Kepolisian Polres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, mengatakan dalam operasi pekat Kapuas 2023 yang digelar selama dua pekan berhasil diungkap 19 kasus. Tujuan dilakukannya Ops Pekat ini adalah untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri ke depan.

“Ada 19 kasus yang kami ungkap, 7 kasus masuk dalam target operasi sedangkan 12 kasus diluar target operasi,” ujar Bayu melalui keterangan tertulisnya yang diterima VIVA pada Selasa, 11 April 2023.

Kapolda Sumbar Terima Penghargaan Presisi Award dari LEMKAPI

Bayu merinci kasus yang berhasil diungkap, yaitu Narkoba sebanyak 2 kasus, Perjudian sebanyak 2 kasus, Prostitusi 5 kasus, Premanisme 4 kasus, Miras 5 kasus dan Petasan 1 kasus. Adapun pada kasus narkoba dan perjudian pelakunya kami proses secara hukum, sedangkan pelaku pada kasus prostitusi, premanisme, miras dan petasan membuat surat keterangan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres juga menjelaskan mengenai pelaku dan barang bukti yang telah pihaknya amankan dari kasus narkoba dan perjudian. Dari masing-masing kasus tersebut terdapat 2 orang yang diamankan.

Ketua DPRD Sumbar Minta BNNP Bertindak Tegas Berantas Narkoba

“Untuk kasus narkoba, TKP pertama di Kec. Monterado dengan tersangka pria berinisial AA (25) serta barang bukti sabu seberat 2.272 gram (bruto), sedangkan TKP kedua berada di Kec. Sungai Raya dengan tersangka pria berinisial D (22) dan barang bukti berupa sabu seberat 1.11 gram (bruto),” ujar Kapolres.

“Sementara pada kasus perjudian, untuk TKP berada di Kec. Sungai Raya dengan tersangka pria berinisial TK (48) dengan barang bukti uang sejumlah Rp. 175 ribu dan TKP kedua di Kec. Bengkayang dengan tersangka wanita berinisial NA (22) dan sejumlah barang bukti uang sejumlah Rp. 300 ribu,” jelas Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title