Kasus Dua LC Ditelanjangi Bikin Geger, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

Kafe lokasi kejadian persekusi Dua LC di Pessel
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, AKBP Novianto Taryono menyebut jika pihaknya kini sudah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus persekusi dua Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke berinisial "PR" dan "EA" di kawasan pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang.

PLN Sumbar Dukung Percepatan Green Port: Kolaborasi Menuju Langit Biru Sumatera Barat

"Sejauh ini, sudah 7 saksi kami periksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada saksi yang menyatakan sebagai pelaku. Sehingga, kami segera menetapkan pelakunya,"kata AKBP Novianto Taryono, Kamis 13 April 2023.

AKBP Novianto Taryono menjelaskan, pada kasus tersebut ada tiga aspek yang harus dicermati yakni, soal tindakan persekusi dan kekerasan yang akan kami tuangkan dalam pemeriksaan, dalam penyidikan dengan pasal kekerasan seksual dan Undang-Undang pornografi yang didalamnya juga ada tindakan mempublikasi atau meng-upload video ke media sosial. Dan aspek ketiga yakni pengerusakan kafe

Bus Trans Padang Koridor 3 Siap Mengaspal, Layani Rute Baru Hingga RSUD dr. Rasidin

"Khusus penyebaran video yang bermuatan pornografi, dikenakan UU ITE. Kalau pengurusan kafe, dijerat pasal 170 KUHP. Nanti kita lihat apakah yang merekam dan mempublikasi video ini juga ikut serta melakukan persekusi (jika sudah ada tersangka). Apakah kena pasal berlapis, nanti kita lihat,"ujar AKBP Novianto Taryono.  

AKBP Novianto Taryono mengingatkan, jika setiap warga negara memiliki hak yang sama. Sehingga, kita tidak usah berbuat zalim. Tidak bisa berbuat seenaknya terhadap warga lain. Semua, dilindungi dengan hukum yang sama.

Luak Kapau Siap Berbenah, Wakili Solsel di Lomba HKG PKK Sumbar

"Semua dilindungi hukum yang sama. Jadi, tidak bisa kita berbuat seenaknya terhadap warga lain. Kasus ini masih berproses. Pihak keluarga tidak mau berdamai,"tutup AKBP Novianto Taryono.