Polisi Tangkap Lima Tersangka Persekusi LC Di Pesisir Selatan
- Padang Viva
Padang – Kasus persekusi terhadap dua wanita yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke berinisial "PU" dan "LT" di kawasan pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Sabtu malam 8 April 2023 lalu, memasuki babak baru.
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Lima orang tersangka, kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pesisir Selatan. Kelima tersangka ini, berinisial AK (38 tahun), Z (46 tahun), J (46 tahun), O (45 tahun), dan G (47 tahun).
"Dari hasil penyelidikan, ditetapkan lima orang tersangka. Sudah ditangkap,"kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, Kamis 4 Mei 2023.
Menurut Novianto Taryono, kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun sampai 12 tahun penjara.
Dan, denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp6 miliar Jo pasal 6 huruf a undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual. Selain itu, juga dikenakan pasal 14 ayat (1) huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual dengan ancaman pidana
Novianto Taryono menegaskan, meski sudah menangkap lima tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru. Bahkan, kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain inisial A (28 tahun) yang diketahui merupakan warga Dusun Lakukan Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan para tersangka, A ini merupakan orang yang melakukan penelanjangan terhadap kedua korban. Dan dalam rekaman video itu terlihat yang bersangkutan memakai kaos hitam bergambar warna putih pada punggung dan depan. Pelaku saat itu juga sambil memegang pecahan kursi bewarna oranye langsung menginjak korban dan menelanjanginya sambil berkata-kata kasar,” tutup AKBP Novianto Taryono.