Rumah Sakit Yarsi Pontianak Sebut Tidak ada Penolakan Pasien BPJS Kesehatan

Direktur Rumah Sakit Islam Pontianak dr Carlos Djafa'ara
Sumber :
  • VIVA /Ngadri

PADANG - Direktur Rumah Sakit Islam Yarsi Pontianak dr Carlos Djafa'ara mengklarifikasi adanya berita penolakan pasien BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit mengatakan pasien yang bisa rawat inap dengan suhu badan di atas 40 derajat Celcius.

Bersilaturahmi ke Blora, Presiden Jokowi Pastikan KIS/BPJS Bermanfaat bagi Rakyat

"Tidak ada penolakan pasien BPJS Kesehatan. Karena sesuai aturan yang bisa dirawat inap pasien yang suhu badannya di atas 40 derajat Celcius. Sementara pasien yang datang itu suhu badannya hanya 38,6 derajat Celcius sehingga disarankan kepada pasien agar mengkonsumsi obat di rumah dan apabila masih belum sembuh agar kembali ke Rumah Sakit Yarsi untuk mendapatkan perawatan "ujar Carlos kepada sejumlah wartawan Senin, 8 Mei 2023.

Carlos menambahkan, karena pasien yang datang tersebut suhu badannya 38, 6 derajat Celcius sehingga tidak masuk dalam syarat pelayanan BPJS Kesehatan. "Pasien itu demam dan dari hasil cek suhu badannya 38,6 derajat Celcius sehingga disarankan untuk minum obat terlebih dahulu,"ujarnya.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

Lebih lanjut, Carlos mengatakan, Rumah Sakit Yarsi selama ini selalu melayani pasien BPJS Kesehatan. Bahkan angka pasien BPJS mencapai 93 persen dibandingkan dengan pasien layanan umum.

"Pasien BPJS lebih banyak, ketimbang pasien layanan umum. Cuman untuk pelayanan peserta BPJS Kesehatan itu ada tahapannya. Dimulai dari pasien harus di rawat dari klinik atau sudah minum obat terlebih dahulu,"lanjutnya.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Seorang pasien BPJS Kesehatan ditolak di Rumah Sakit Yarsi Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu, 30 April 2023 . Peristiwa tersebut terjadi saat Egi Suriyono membawa anaknya yang sedang demam panas tinggi. 

"Tiba di Rumah Sakit Yarsi waktu itu saya langsung ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dan mengurus birokrasi di bagian loket, namun tak lama kemudian datang seorang dokter yang mengatakan bahwa pasien dalam kondisi tidak parah tidak bisa menggunakan BPJS melainkan mesti di pelayanan umum,"ujar Egi kepada VIVA pada Senin, 1 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title