Pemerintah RI Masih Enggan Bayar Hutang Meski Warga Padang Sudah Menang Gugatan Hutang Tahun 1950

Ilustrasi Uang. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Perkara Hardjanto Tutik, seorang warga kota Padang, Sumatera Barat yang memenangkan gugatan atas perkara hutang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia saat ini, memasuki babak baru. Pemerintah, disebut tak mau membayar hutang yang mencapai Rp62 miliar dan sedang menempuh jalan Kasasi.

Bupati Khairunas Tekankan Pentingnya Peran Dunia Usaha dalam Pembangunan Solok Selatan

Menurut kuasa hukum Tutik, Amiziduhu Mendrofa, pihaknya kini sedang menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung. Ia menyayangkan Pemerintah masih enggan membayar hutang Negara terhadap klien nya. Padahal putusan Pengadilan Negeri Padang sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi yang isinya Negara tetap harus membayar hutang kepada kliennya tersebut.

"Sedang menunggu putusan Kasasi di Mahkamah Agung. Putusan PN sudah dikuatkan dengan PT, menguatkan,"kata Mendrofa, sebagaimana diberitakan viva Jumat 5 Mei 2023. 

Bupati Solok Selatan Instruksikan Penyaluran Beras Bantuan Harus Segera Dilakukan 

Dijelaskan Mendrofa, dalam memori Kasasi yang dibuat oleh tergugat satu yakni Presiden Joko Widodo dan tergugat 2 Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR RI, semuanya mengatakan bahwa alasan mereka untuk mengajukan Kasasi karena hutang itu sudah kadaluwarsa. Dan alasan itu, kita nilai sama sekali tidak berdasar hukum.

"Semuanya, ketiganya hanya mengatakan bahwa alasan mereka untuk mengajukan Kasasi, karena hutang itu kadaluwarsa. Kalau kita lihat apa alasan mereka yang menyebut sudah kadaluarsa itu, tidak berdasar hukum. Hanya mereka sendiri yang mengatakan demikian. 

Perang Sarung Fenomena Baru di Kota Padang Yang Bisa Picu Gelombang Tawuran

Mendrofa bilang, jika dilihat fakta-fakta hukum bahwa peraturan Kementrian Keuangan yang mengatakan kadaluwarsa itu selain tidak berdasar hukum, juga bertentangan dengan asas fiksi hukum. Dimana, asas fiksi hukum mengatakan, baru bisa dikatakan UU atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu sah apabila telah didaftarkan pada lembaran Negara 

"Sedangkan peraturan Kemenkeu yang mengatakan apabila tidak diambil dalam 5 tahun, tidak pernah didaftarkan pada lembaran negara. Sehingga peraturan itu, tidak bisa menggugurkan gugatan kita. Kalau proses Kasasinya, sudah berjalan 1,5 bulan proses kasasi. Masih tahap proses di MA,"ujar Mendrofa.

Halaman Selanjutnya
img_title