Pemerintah RI Masih Enggan Bayar Hutang Meski Warga Padang Sudah Menang Gugatan Hutang Tahun 1950
Mendrofa melanjutkan, kliennya memenangkan gugatan atas perkara hutang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 7 September 2022, Majelis hakim memerintahkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan hutang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.
Gugatan itu, dilayangkan ke Pengadilan Negeri Padang pada Oktober 2021 menyusul belum adanya itikad baik dari Pemerintah untuk membayarkan hutang yang pernah dipinjam dari orang tua Hardjanto Tutik pada tahun 1950.
Proses pinjam meminjam waktu itu kata Mendrofa, didasarkan kepada Undang-Undang darurat. Dimana pada saat itu, Negara dalam keadaan tidak memiliki uang. Sehingga pemerintah memerintahkan Menteri Keuangan pada waktu itu untuk meminjam uang kepada masyarakat melalui obligasi.
Negara waktu itu kata Mendrofa, menerima pinjaman dari orang tua Hardjanto Tutik senilai Rp83 ribu. Kalau dikonversikan pada harga emas tahun 1950, dimana satu kilogram emas itu hanya seharga Rp.3.800. Sehingga, diakumulasi keseluruhan pinjaman pada pemerintah saat itu ada 21 kilogram emas.
"Dimana dalam peraturan mengenai pinjaman pemerintah itu, bunganya 3 persen. Setelah kita akumulasikan semua, maka bunga ditambah pokok ada sekitar 63 kilogram emas detik ini. Kalau kita kaji dengan harga emas sekarang ini, ada sekitar ada sekitar Rp62 miliar. Dan itu semua, dikabulkan Majelis Hakim sesuai dengan fakta hukum yang kita ajukan,”tutup Amiziduhu Mendrofa.