Covid-19 Melandai, Pelanggan Kereta Api di Sumbar Tak Perlu Lagi Pakai Masker

Pelanggan KAI di Sumatera Barat
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat membuat aturan baru pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Pariwisata Sumbar Berkembang Pesat, Desa Wisata Jadi Motor Penggerak

Vice President PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Sofan Hidayah menyebut terhitung mulai Senin kemarin, seluruh pelanggan kereta api kereta api di wilayahnya, diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. 

Meski demikian kata Sofan, pihaknya tetap menganjurkan para pelanggan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama, bagi pelanggan yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

"Pada intinya, KAI Divisi Regional II Sumbar senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19,"kata Sofan Hidayah, Selasa 13 Juni 2023. 

Sofan bilang, relaksasi soal protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenhub melalui surat edaran tersebut, diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

KAI kata SOfan, berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19. Serta, terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan potensi penularan Covid-19. 

"Yang jelas, kita akan terus mengupayakan layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud," tutup Sofan Hidayah.