Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Yogyakarta Dipicu Kurangnya Interaksi
Padang – Pj Walikota Yogyakarta, Sumadi menyebut, berdasarkan hasil survei yang dilakukan salah satu penyebab anak berhadapan dengan hukum, dipicu oleh rendahnya interaksi keluarga di rumah.
Hasil survei kata Sumadi, juga menunjukkan bahwa fenomena anak berhadapan dengan hukum ini lazimnya terjadi pada malam hari atau dini hari. Untuk mencegah itu, pemerintah kota Yogyakarta menerbitkan aturan pemberlakuan jam malam.
Bagi anak dibawah usia 18 tahun, dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kecuali bagi mereka yang mengikuti kegiatan positif dari sekolah atau Lembaga resmi serta aktifitas keagamaan. Itupun, harus didampingi orang tua atau wali.
"Salah satu item penting kota layak anak itu, bagaimana adanya relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis. Itu anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah. Di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak, dengan saudara, simbahnya,”kata Sumadi, Jumat, 24 Juni 2022.
Pemkot Yogyakarta ujar Sumadi, menilai wadah bagi anak-anak untuk berekspresi dan menunjukkan eksistensi, masih sangat kurang. Untuk itu, pihaknya bakal menyiapkan ruang-ruang publik untuk anak muda agar bisa menyalurkan kreativitasnya.
Sumadi menambahkan, salah satu ruang publik yang sudah dibuat antara lain, Edu Park di Umbulharjo. Kedepan, pembangunan ruang-ruang publik untuk anak ini akan kembali dibuat di Kota Yogyakarta.
“Makanya kita siapkan kegiatan itu sore sampai jam 8 (malam). Mereka sudah beraktivitas, capek, pulang ya tidur. Jangan jadi malam-malam keluyuran," tutup Sumadi.