Resmi Hari Ini, Kemendikbud Keluarkan Aturan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA 

Ilustrasi Wisuda
Sumber :
  • Shutterstock

Padang –  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Pemko Padang Tingkatkan Kesejahteraan Guru PAUD Demi Wujudkan Generasi Emas

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada acara wisuda pada satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA.

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda. 

Pantai Padang Diprediksi Bakal Ada Lonjakan Wisatawan

Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtu atau wali murid. Hal ini berlaku mulai dari satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA.

 Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA. Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal. Mulai ratusan ribu dan jutaan rupiah. 

Faktor Penyebab Matinya Puluhan Ton Ikan KJA Danau Maninjau

Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Namun sebagian netizen, menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA. Bagi sebagian orangtua, wisuda PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.

Karena itu, melalui SE ini Kemendikbud menghimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK antara lain, memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah.

Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik. 

Selanjutnya, Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Serta yang terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sementara itu, Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Holy Ichda Wahyuni, ikut angkat suara soal polemik ini. 

Dia kurang sepakat dengan prosesi wisuda siswa usia dini yang seperti wisuda mahasiswa perguruan tinggi. Siswa boleh saja wisuda, asal disesuaikan dengan kondisi perkembangan siswa.  

Holy menyebut, sebaiknya purnasiswa atau pelepasan siswa terutama di usia dini atau Sekolah Dasar (SD) dilakukan sesuai dengan perkembangan anak. Berarti, ada alternatif lain dalam mengadakan acara pelepasan.

"Anak usia dini nuansa pelepasan akhir tahun seharusnya diarahkan pada seremoni yang mendukung penyaluran kreasi siswa," ucap dia dilansir dari laman UM Surabaya.

Seperti seni tari, membaca puisi, menyanyi, dan aktivitas yang sesuai dengan perkembangan siswa.

"Hal-hal tersebut lebih banyak manfaatnya dalam menumbuhkan rasa percaya diri anak sejak dini," ujar Holy.

Selain itu, ada baiknya acara wisuda lebih banyak dikemas menjadi sarana yang lebih intim bagi forum komunikasi guru dan orangtua siswa. 

Sebab dalam pelepasan siswa, akan ada orangtua yang ikut tak berinteraksi kembali dengan sekolah. 

Masalah toga yang biasa digunakan pata mahasiswa di jenjang perguruan tinggi apabila tetap ditempatkan pada makna yang sebenarnya justru dapat menjadi value yang memacu motivasi siswa di jenjang PAUD, SD, SMP, maupun SMA.

 "Membangun kesadaran dan harapan bahwa perjalanan pendidikan mereka masih panjang. Memacu semangat dan daya juang anak untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi," tukas Holy. (*)