13 Terdakwa Korupsi Tol Padang Kembali Diputus Bersalah, Kejati dan Kejari Tunggu Putusan MA

Ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang. MA menjatuhkan hukuman secara bervariasi sesuai kadar berat ringan perbuatannya.

Kasus Harvey Moeis: Hukuman Bertambah Jadi 20 Tahun, Denda Capai Rp420 Miliar

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir dari website MA, Senin (26/6/2023), ada 11 orang sudah dihukum dalam kasus tersebut.

Sebelas nama yang dihukum itu diadili oleh Ketua Majelis, Suhadi, dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. 

Film Squid Game: Permainan Maut yang Mengungkap Sisi Kegelapan Manusia

Adapun 2 nama di antaranya belum divonis oleh majelis yang terdiri dari Ketua Majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto

Sebanyak 13 terdakwa yang diputuskan bersalah MA itu diantaranya, Pegawai BPN, Jumaldi, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Kata Pengamat Hukum Soal Kasus PDAM Yang di Ungkit Pada Debat Kedua Pilkada Pesisir Selatan

Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Buyung juga wajib mengembalikan Rp4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.

Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan. 

Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sadri juga wajib mengembalikan Rp2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

Syamsul Bahri, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

Nazaruddin divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.

Syafrizal, belum diputus MA. Duduk sebagai Ketua Majelis, Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Berikutnya, Yuniswan, divonis bebas PN Padang.

MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Terakhir, Upik, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dua orang lagi, yakni Syamsuardi dan Syafrizal, belum diputus MA. Duduk sebagai Ketua Majelis, Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Tunggu Salinan Putusan

Terkait kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, hingga kini masih menanti salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) RI. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi, mengatakan, putusan kasasi sudah ke luar. 

Namun, pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusannya.

“Saat ini kita masih menunggu,” katanya Senin (26/6/2023) di Padang.

Ia menyebutkan, bila telah menerima salinan putusannya, barulah akan melakukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman Safarman menuturkan, kasasi yang diajukan JPU Kejati Sumbar – Kejari Pariaman dikabulkan MA RI.

“Dari laman resmi MA RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi,” tuturnya.

Dijelaskan, bila telah menerima salinan putusan secara resmi dari MA, pihaknya akan segera melakukan eksekusi kepada para terdakwa.

Perjalanan Kasus

Kasus dugaan korupsi berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020.

Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut. 

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Pada Juni 2020, Kejati kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Delapan warga itu, diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN serta unsur perangkat nagari. 

Totalnya ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dari dakwaan JPU, terdakwa dituntut beragam dari 6-10 tahun penjara. (*)