Kemendikbudristek Nilai Proses Penerimaan Peserta Didik Baru Masih Lemah
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyebut bahwa secara berkala, pihaknya terus memantau penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berdasarkan evaluasi kata Chatarina, ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah, terutama sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengimbau dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.
"Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini,"kata Chatarina melalui siaran persnya, Kamis 13 Juli 2023.
Irjen Chatarina bilang bahwa, Kemendikbudristek kini sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
"Produk hukum itu tercantum dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan, Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 202,"ujarnya.
Terkait jalur zonasi kata Chatarina, meskipun masih ditemukan beberapa tantangan, Kemendibudristek juga telah memotret beberapa praktik baik yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Contohnya, Kabupaten Donggala yang melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, menetapkan zonasi secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penetapan zonasi.