2 Aktivis LBH Padang Bikin Laporan Polisi Buntut Kekerasan di Masjid Raya Sumbar

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Kasus pembubaran paksa ribuan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat yang berujung pada tindak kekerasan pada Sabtu pekan kemarin di kawasan Masjid Raya Sumbar, memasuki babak baru. Dua aktivis sekaligus advokad dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melapor ke Mapolda Sumbar.

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, buntut terjadinya pembubaran paksa itu, 18 orang yang terdiri dari warga, mahasiswa dan aktivis diamankan Polisi. Dari 18 orang yang diamankan itu, terdapat 6 diantaranya yakni 2 warga, 2 mahasiswa dan 2 aktivis LBH Padang mengalami luka-luka dan memar di bagian kepala belakang, perut, lengan, bahu dan leher.

"Kedua aktivis didampingi tim advokasi reformasi kepolisian, sudah melapor ke SPKT Polda Sumbar pada Selasa kemarin. Kedua korban juga sudah divisum di Rumah Sakit Bayangkara,"kata Indira, Rabu 9 Agustus 2023.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Indira Suryani menegaskan, dalam kasus ini pihaknya akan memperjuangkan kehormatan advokad. Mestinya, kepolisian paham posisi LBH Padang merupakan pengacara dan aktivis HAM yang tidak pernah melakukan kekerasan apapun dalam pembubaran itu. Sehingga, mereka tidak layak untuk mendapatkan kekerasan dari kepolisian. 

"Berdasarkan informasi yang diterima, bahkan kedua korban dipukuli dari luar mobil hingga didalam mobil. Untuk itu, kami mendesak Kapolda Sumatera Barat segera memproses hukum polisi-polisi yang brutal dan tidak presisi. Nama baik kepolisian Sumatera Barat sedang dipertaruhkan tegasnya,"ujar Indira. 

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Terpisah, πerwakilan advokad kedua aktivis LBH Padang yang menjadi korban, Aulia Rizal menyebut pasca laporan itu dibuat, pihaknya mendesak Polda Sumbar untuk segera mempercepat proses pelaporan tersebut. Termasuk juga, segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang diduga anggota kepolisian. 

"Kasus ini cukup mudah untuk diproses oleh penyidik. Apalagi, mengingat salah satu korban adalah advokad yang dilindungi oleh undang-undang. Sudah saatnya, reformasi kepolisian dilakukan. Kita tidak butuh polisi yang brutal. Kita butuh polisi yang humanis dan melindungi HAM,"tutup Aulia Rizal.