Kasus TPPO di Pasbar: Tiga Siswa SMK Sasak Terjerat Modus Janji Pekerjaan di Kapal Pesiar

Press release kasus TPPO di Pasaman Barat.
Sumber :
  • Humas Polres Pasbar

Padang – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menerima berkas perkara yang mencakup kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau yang dikenal sebagai Human Trafficking. Kasus ini melibatkan modus menjanjikan tiga siswa tamatan SMK N 1 Sasak jurusan Pelayaran untuk bekerja di kapal pesiar di luar negeri.

Jalan Di Kelok Antu Aia Angek Amblas

Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara TPPO dilakukan oleh penyidik bersama Kapolres Pasbar di Simpang Empat pada Selasa, 12 September 2023.

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, bersama dengan Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris, dan Plt Kepala Seksi Pidana Umum Novandi, secara resmi menyerahkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Tragedi Tanah Longsor Tana Toraja: 20 Korban Meninggal Dunia Ditemukan Tim Gabungan 

Menurut AKBP Agung Basuki, proses pengungkapan perkara ini dimulai sejak Mei 2023 sebagai respons terhadap informasi dari masyarakat yang melaporkan penawaran pekerjaan migran ke luar negeri, tepatnya Brunai Darussalam. Masyarakat menerima tawaran tersebut dengan imbalan gaji sebesar Rp40 juta.

Namun, keluarga korban akhirnya keberatan karena pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, melainkan hanya sebagai pekerja rumah tangga.

Arus Balik Rute Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang Disebut Aman dan Terkendali

"Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menerima laporan polisi terkait persoalan ini pada bulan Juni 2023," kata AKBP Agung Basuki, dalam rilis resmi, dikutip Rabu 13 September 2023.

Perusahaan yang terlibat membawa pekerja migran tanpa dilengkapi izin pada bulan Februari 2022, dengan mengincar siswa yang baru lulus dari SMK Sasak Pasaman Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title