Kasus TPPO di Pasbar: Tiga Siswa SMK Sasak Terjerat Modus Janji Pekerjaan di Kapal Pesiar

Press release kasus TPPO di Pasaman Barat.
Sumber :
  • Humas Polres Pasbar

Total korban dalam kasus ini mencakup tiga orang, yaitu Ardi Putra Pratama, Rivaldo, dan Arif Arianto. Mereka dibawa oleh pelaku dari Pasir Putih Tabing kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Masyarakat Sumbar Dari Kacamata Anies Baswedan

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan pekerjaan di kapal pesiar dengan gaji Rp40 juta, sementara dalam proses pengurusan berkas, korban diminta membayar uang sebesar Rp70 juta.

Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang pemberantasan perdagangan orang, serta Pasal 86 huruf c UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukumannya berkisar antara tiga hingga sepuluh tahun penjara.

Banjir Palangkaraya, Lima Orang Meninggal Dunia

Polres Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengimbau masyarakat dan pihak sekolah untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas. Mereka juga menyarankan untuk melakukan pengecekan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menambahkan pentingnya berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji dari perusahaan yang tidak jelas. Pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk membuka posko dan hotline terkait TPPO.

Tiga Warga Padang Pariaman Tewas Akibat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor

Selain itu, edukasi terhadap dunia pendidikan dan pelajar juga perlu ditingkatkan sebagai upaya pencegahan, bukan hanya penindakan. Kasus TPPO sudah menjadi perhatian serius di Kabupaten Pasaman Barat, dengan dua kasus yang sedang ditangani oleh Polres Pasbar dan Ditreskrimum Polda Sumbar. 

Sebanyak empat PMI asal Kabupaten Pasaman Barat yang berada di Malaysia telah berhasil dipulangkan oleh KBRI Kuala Lumpur pada Jumat, 8 September, sementara 13 lainnya masih dalam proses penanganan.