ISPU di Padang Turun setelah Hujan, Warga Diminta Tetap Waspada Terhadap Kabut Asap

Udara di Padang Alami Penurunan Kualitas
Sumber :
  • Padang VIVA/Syaugi

Padang – Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Padang mengalami penurunan signifikan setelah hujan melanda kota ini. Peralatan Air Quality Monitoring System (AQMS) mencatat ISPU pada Kamis, 5 Oktober 2023, pukul 05:00 WIB, sebesar 72 (kategori SEDANG) untuk parameter debu ukuran 2,5 mikrometer. Penurunan 11 angka dari hari sebelumnya ini memberikan sedikit nafas lega bagi warga Padang yang telah lama terkena dampak kabut asap yang mencekam.

Jelang HKBN 2024, Pemko Padang Matangkan Persiapan

Wali Kota Padang, Hendri Septa, dengan tegas mengimbau warganya untuk tetap waspada dan mengambil langkah pencegahan dengan mengenakan masker yang dapat menyaring partikel debu ukuran 2,5 mikrometer, seperti masker bedah atau masker berstandar N95 / KN95 / KF94.

Kabut asap yang tak kunjung hilang telah mengganggu kesehatan warga Kota Padang. Hendri Septa dalam keterangan resminya menyatakan, "Mengurangi dampak Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), kami mengimbau warga untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah."

Strategi Pemko Padang Rekayasa Lalu Lintas Saat Helatan Festival Muaro Padang

Wako tersebut juga memberikan peringatan khusus untuk kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan ibu hamil untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi udara belum membaik.

Sejak kabut asap muncul di Padang, banyak warga yang mengalami masalah pernapasan seperti flu, batuk, dan iritasi. Hendri Septa menegaskan kembali pentingnya mengenakan masker dengan standar yang telah disebutkan.

Festival Muaro Semakin Dekat: Persiapan 90 Persen, Siap Hibur Warga dan Wisatawan

Bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan serius, seperti masalah pernafasan atau iritasi yang berlarut-larut, Wali Kota Padang mengimbau mereka untuk segera mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat, seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

Hendri Septa juga menekankan pentingnya menghindari aktivitas yang dapat mencemari udara, seperti membakar sampah atau ban. Imbauan ini terefleksi dalam Surat Edaran bernomor 441.7/4769/DKK/2023, yang diharapkan warga untuk mematuhi guna mencegah penyakit ISPA dan dampak buruk lainnya.