Odong-odong Dilarang di Jalan Raya, Ini Dampak dan Sanksinya
- via viva.co.id
Padang – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan raya. Mereka memberikan peringatan kepada masyarakat dan pemilik kendaraan odong-odong agar tidak mengoperasikan kendaraan tersebut.
Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, AKP Riwal Maudilinata, menyampaikan informasi ini saat acara "Jumat Curhat" di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 13 Oktober 2023.
Menurut AKP Riwal Maudilinata, odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan modifikasi berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pengoperasian odong-odong di jalan raya tidak diperbolehkan.
Undang-Undang tersebut juga mewajibkan kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk melewati uji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe melibatkan pengujian fisik untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan aman digunakan di jalan.
Riwal menjelaskan, "Sebelum menerapkan tindakan tilang, kami akan melakukan sosialisasi secara persuasif dalam beberapa minggu ke depan. Kami akan mengundang pemilik odong-odong untuk memberikan pemahaman tentang larangan mengoperasikan kendaraan mereka di jalan raya."
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aturan tersebut juga berdampak pada asuransi. Jika terjadi kecelakaan di jalan raya yang melibatkan penumpang odong-odong, mereka tidak akan mendapatkan pembayaran dari Jasaraharja karena odong-odong dianggap sebagai kendaraan yang mengalami perubahan bentuk dari aslinya.
Oleh karena itu, AKP Riwal Maudilinata mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi ini kepada tetangga, saudara, dan rekan-rekan yang memiliki odong-odong, agar mereka tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut untuk kebaikan dan keselamatan bersama.