Odong-odong Dilarang di Jalan Raya, Ini Dampak dan Sanksinya

Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan sebagai Odong-odong
Sumber :
  • via viva.co.id

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Pessel juga memberikan informasi penting mengenai kelengkapan pribadi saat berkendara. Hal-hal seperti memiliki SIM, mengenakan helm standar, menghindari knalpot racing, serta tidak terlibat dalam balap liar. Hal ini penting karena Jasaraharja tidak akan membayar klaim dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM, kendaraan mati pajak, perubahan bentuk kendaraan, melawan arus, membuat konten saat berkendara, dan menerobos palang pintu kereta api.

Oknum Anggota Dewan Padang Pariaman Pakai Mobil Rental Saat Tabrak Bocah Hingga Tewas