Izin PUB ACT Dicabut Kemensos 

Kemensos RI. Foto/ Humas Kemensos RI
Sumber :

Padang – Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin ini, menyusul terbongkarnya kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan ACT. 

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang

Pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu 6 Juli 2022.

Polda Sumbar serahkan jenazah korban banjir bandang ke keluarga

Dijelaskan Muhadjir Effendi, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. 

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

Iis Wulandari, Perwakilan ISI Padang Panjang dalam Ekspedisi Jalur Rempah 2024

Angka 13,7 persen tersebut kata Muhadjir Effendi, tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Halaman Selanjutnya
img_title