Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah 9 Tahun di Binjai

Terduga pelaku pencabulan (baju orange)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Padang – Seorang pria berinisial SN (33) ditangkap polisi di Binjai, Sumatera Utara, pada Kamis (18/1/2024) malam. SN diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun.

Anies Baswedan Diklaim Akan Disambut 100 Ribu Orang di Sumut

SN ditangkap setelah warga di Perumnas Berngam, Binjai Kota, menggeruduk rumahnya. Aksi warga tersebut dilakukan setelah mengetahui SN diduga mencabuli korban.

Kepada polisi, korban mengaku dicabuli SN sebanyak dua kali. Pertama pada Desember 2023 dan kedua pada Januari 2024.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

Modus SN adalah mengajak korban bermain dan memberikan iming-iming uang Rp10 ribu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, mengatakan SN dan korban merupakan tetanggaan.

Walinagari Tak Kunjung Dilantik, Warga Protes ke Camat Koto XI Tarusan

"Pelaku kami tahan dan terancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun," kata Zuhatta.

Penangkapan SN ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.