Senator Jakarta Sebut Kekerasan Seksual Fenomena Gunung Es

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris menyebutkan jika kekerasan seksual adalah sebuah fenomena gunung es. Karena, kasus yang sebenarnya terjadi biasanya lebih tinggi daripada kasus yang dilaporkan. Untuk itu, upaya penanggulangan kekerasan seksual harus diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi

Polri Buka Pintu Bagi Penyandang Disabilitas, Terobosan Baru Dalam Sejarah Rekrutmen

Menurut Senator Jakarta ini, pencegahan dan penjatuhan sanksi pidana maksimal bagi pelaku menjadi salah satu metode yang efektif dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual. Masih tingginya angka kekerasan seksual termasuk terhadap anak, dikarenakan kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun bahkan pelaku biasanya adalah orang yang telah dikenal atau terdekat dengan korban. 

Selain itu, korban kekerasan seksual yang seringkali distigmatisasi, sangat berpotensi mengalami reviktimisasi (korban menjadi korban kembali) harus segera diakhiri dengan mengedepankan dan memenuhi hak-hak korban.

Tragedi Kematian Mahasiswi di Depok: Argiyan Terlibat dalam Pemerkosaan Sebelum Membunuh Korban

“Karena kekerasan seksual ini sebuah fenomena gunung es, maka penanggulangannya harus diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Tentunya selain mengedepankan hak-hak korban, pencegahan dan penjatuhan sanksi pidana maksimal bagi pelaku juga harus menjadi perhatian dan fokus utama saat ini,” kata Fahira Idris, Selasa 12 Juli 2022.

Fahira bilang, untuk pencegahan yang perlu dikuatkan salah satunya melalui partisipasi masyarakat dan partisipasi keluarga. Terutama, dengan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual. Selain itu, sudah saatnya literasi tentang semua hal terkait kekerasan seksual dimasifkan dan menjadi agenda nasional di semua institusi yang ada di dalam masyarakat.

Walikota Padang Kutuk Keras Perbuatan Asusila

Untuk sanksi pidana, diharapkan semua kasus tindak pidana kekerasan seksual mengedepankan pidana maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan anak yang mengatur hukuman mati, hukuman seumur hidup, pidana penjara maksimal belasan tahun hingga pidana tambahan dan denda.  

“Artinya, penegak hukum harus memanfaatkan secara maksimal ketegasan sanksi pidana yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut dalam menjerat semua pelaku kekerasan seksual,"ujar Fahira

Halaman Selanjutnya
img_title