In Dragon Jerat Leher Nia Kurnia Sari Dengan Tali Rafia
- Padang Viva / Andri Mardiansyah
Padang – Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin 7 Oktober 2024 dengan menghadirkan tersangka tunggal yakni Indra Septiawan alias In Dragon.
Rekonstruksi ini, dilakukan untuk mengungkap dan mencari kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi-saksi dan fakta kronologi kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperkuat alat bukti sebelum kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Delapan titik lokasi kejadian, tersangka In Dragon, memperagakan 70 adegan yang menggambarkan peristiwa sejak awal bertemu dengan korban hingga peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi.
Di TKP kedua, terkuak fakta baru bahwa selain membekap mulut dan menyeret tubuh korban, tersangka In Dragon juga menjerat leher korban menggunakan tali rafia warna merah. In Dragon juga tampak mengikat tangan dan kaki korban.
Meski demikian, pihak Kepolisian masih belum bisa menyimpulkan apakah korban mati akibat leher terjerat tali rafia tersebut atau tidak. Penyesuaian antara keterangan tersangka, saksi-saksi dan fakta di TKP masih dilakukan sampai saat ini.
"Nanti kita dalami lagi apakah korban mati dijerat menggunakan tali rafia. Kemungkinan terbunuhnya bisa dengan cekikan atau dengan tali,"ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin 7 Oktober 2024.
Kata Faisol Amir, setelah rangkaian rekonstruksi ini selesai dilakukan, maka tahapan selanjutnya pihaknya akan melengkapi seluruh administrasi untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.