Belasan Anggota Ditsamapta Polda Sumbar Jalani Sidang Etik
- Istimewa
Padang – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat mulai menggelar sidang kode etik terhadap 17 personel yang terlibat dalam penanganan aksi tawuran di kawasan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024 lalu.
Sidang kode etik itu, dilakukan menyusul adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan yang tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran itu.
Kasus ini, sebelumnya sempat heboh setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang merilis temuan adanya dugaan kekerasan terhadap belasan remaja yang diduga terlibat tawuran.
Terutama saat, nama Afif Maulana, yang tewas diduga mendapatkan tindakan penganiayaan oleh oknum aparat Kepolisian, mencuat ke publik.
"Saya sampaikan, perkembangannya kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran anggota tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, dikutip dari keterangan resminya Jumat 4 Oktober 2024.
Dwi Sulistyawan bilang, sidang ini masih merupakan tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan untuk tahapan selanjutnya.
Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal Kepolisian adalah prioritas.