Jokowi Naikkan Gaji PNS dan PPPK 8 Persen Mulai Januari 2024
Selasa, 30 Januari 2024 - 22:00 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Kenaikan gaji PNS juga berlaku untuk PPPK. Berikut adalah daftar gaji PPPK tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Halaman Selanjutnya
6. Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100