Mahfud MD: Bebas Tugas Setelah Terbit Keppres

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Nur Fhaisal (Surabaya)

PadangMahfud MD menyebut, baru bebas bertugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) setelah keluar Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Kamis (1/2/2024). 

Pemkab Solsel Bina Kelompok Sadar Hukum

"Sampai ada Keppres (keluar), sampai ada Keppres dong. Kalau belum ada Keppres-nya (masih kerja), tapi saya pergi kan colong pelayu (kabur)" ujar 

Mahfud pun secara resmi telah menyampaikan pengunduran dirinya langsung ke Presiden. Menurutnya, pengunduran diri disampaikan secara terhormat layaknya ketika dirinya diangkat menjadi menteri. 

Irman Gusman Menang Gugatan, MK Perintahkan PSU DPD RI di Sumatera Barat

Mahfud menyebut, dirinya berbicara dari hati ke hati dengan Presiden dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban. Bahkan Presiden memuji Mahfud sebagai Menkopolhukam terlama di era pemerintahannya.

"Dulu Pak Tedjo tidak sampai setahun, Pak Luhut setahun empat bulan,  Pak Wiranto 3,5 tahun. Saya hampir 4,5 tahun," ujar Mahfud sambil tersenyum.

Pratikno: Setneg Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud MD, Mahfud Ungkap Alasan Belum Mundur

Mahfud mengatakan, mundurnya dia dari kabinet adalah karena adanya panggilan tugas lain yakni panggilan untuknya maju sebagai cawapres berpasangan dengan Ganjar Pranowo.