KPK Rampungkan Surat Dakwaan eks Kementan Syahrul Yasin Limpo

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Padang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan dan berkas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu tersangka dalam kasus ini yakni eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasca Debat Pemungkas Pilkada Pessel, Kasus Korupsi PDAM Bikin Heboh Lagi

"Hari ini (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (7/2/2024).

Ali menjelaskan, selanjutnya SYL dan tersangka lainnya akan ditahan 20 hari ke depan. Lalu, selama 14 hari ke depan, Jaksa KPK sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas pekara ke pengadilan.

KPK RI Tetapkan Nagari Situjuah Batua Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi

"Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tsb ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan," katanya.

Sementaa itu, Ali menegaskan, untuk perkara TPPU masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya. Ali berjanji jika rampung akan di umumkan kepada masyarakat.

Kota Payakumbuh Raih Predikat Istimewa Sebagai Kota Percontohan Antikorupsi 2024