KPK Rampungkan Surat Dakwaan eks Kementan Syahrul Yasin Limpo

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Padang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan dan berkas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu tersangka dalam kasus ini yakni eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemkab Solsel Bentuk Komite Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Jaga Distribusi Tepat Sasaran

"Hari ini (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (7/2/2024).

Ali menjelaskan, selanjutnya SYL dan tersangka lainnya akan ditahan 20 hari ke depan. Lalu, selama 14 hari ke depan, Jaksa KPK sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas pekara ke pengadilan.

Diduga Potong Uang ASN, KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono

"Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tsb ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan," katanya.

Sementaa itu, Ali menegaskan, untuk perkara TPPU masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya. Ali berjanji jika rampung akan di umumkan kepada masyarakat.

Detik-Detik Harimau Begu Kluti Kembali ke Habitat Asli