KPK RI Tetapkan Nagari Situjuah Batua Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi
- Istimewa
Padang – Nagari Situjuah Batua, yang terletak di Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali mengukir prestasi gemilang dengan dinobatkan sebagai desa percontohan anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan setelah Tim KPK yang dipimpin oleh Rino Haruno, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, melakukan monitoring terhadap hasil penilaian percontohan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Pjs. Bupati Lima Puluh Kota, Ahmad Zakri, bersama sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Inspektorat Irwandi, Kepala Dinas Kominfo Joni Amir, Kepala DPMDN Endra Amzar, serta Wali Nagari Situjuah Batua, Don Vesky.
Kehadiran Tim KPK ini menandai pentingnya keberhasilan Nagari Situjuah Batua dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Situjuah Batua sebelumnya telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Peraturan Nagari (Pernag) No 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berbasis hukum adat.
Ini menjadikan Situjuah Batua sebagai satu-satunya nagari di Indonesia yang memiliki peraturan adat yang secara tegas melarang praktik-praktik korupsi.
Program ini mencakup pencegahan korupsi, pelestarian lingkungan hidup, dan pengelolaan kewenangan desa nagari yang berbasis pada hak-hak tradisional masyarakat setempat.