Imbauan Gubernur Sumbar Patuhi Aturan Selama Masa Tenang Pemilu

Gubernur Sumbar Mahyeldi. Foto/Andri Mardiansyah
Sumber :

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai masa tenang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dendeng Batokok: Rasa, Tradisi, dan Cinta dalam Sepiring Kuliner Minangkabau

"Oleh karena itu, mari kita patuhi aturan yang ada dan jadikan Pemilu 2024 ini sebagai pemilu yang berkualitas dan bermartabat," tutup Mahyeldi.