Imbauan Gubernur Sumbar Patuhi Aturan Selama Masa Tenang Pemilu

Gubernur Sumbar Mahyeldi. Foto/Andri Mardiansyah
Sumber :

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai masa tenang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Ekonomi Belum Stabil, Solok Selatan Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan

"Oleh karena itu, mari kita patuhi aturan yang ada dan jadikan Pemilu 2024 ini sebagai pemilu yang berkualitas dan bermartabat," tutup Mahyeldi.