Imbauan Gubernur Sumbar Patuhi Aturan Selama Masa Tenang Pemilu
Senin, 12 Februari 2024 - 10:20 WIB
Sumber :
Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai masa tenang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Oleh karena itu, mari kita patuhi aturan yang ada dan jadikan Pemilu 2024 ini sebagai pemilu yang berkualitas dan bermartabat," tutup Mahyeldi.