DPRD Padang Pertanyakan Sikap Diskop Padang soal Koperbam

Demo anggota Koperbam Padang
Sumber :
  • Padangviva

Padang – Dinas Koperasi dan UKM Padang menyatakan tidak mempersoalkan tentang ketua Koperasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) yang kini dipimpin oleh orang yang sama dengan masa jabatan 4 periode berturut-turut.

img_title Koperasi Didorong Jadi Sokoguru Ekonomi, Solok Selatan Siap Cetak Koperasi Modern

Pernyataan itu dianggap tidak benar atau keliru oleh Anggota DPRD Padang Budi Syahrial. Sikap Diskop itu turut dipertanyakan oleh DPRD.

"Tidak benar pemahaman begitu. Cobalah dibaca betul AD/ART dari Koperbam itu. Kalau saya, sudah saya baca AD/ART itu, memang dibatasi menjadi ketua koperasi itu hanya boleh 2 periode. Kenapa dinas koperasi bilang tidak menemukan ketentuan itu di dalam AD/ART koperbam," sebut Budi, Rabu (20/7/2022).

img_title Pertamina Sumbagut Perkuat Industri Halal Berkelanjutan di Aceh

Ia menyatakan setelah membaca berkas-bekas yang diberikan oleh anggota Koperbam sewaktu melakukan demo ke DPRD Padang, di satu sisi mengizinkan orang yang sama menjadi ketua koperasi hingga 4 periode, bukan sikap yang tepat dari Diskop Padang.

Budi meminta persoalan ini bisa lebih diperjelaskan lagi oleh pihak Dinas Koperasi. Ia menyarakan ada pertemuan untuk seluruh pengurus Koperbam dengan Dinas Koperasi.

img_title Pasokan Terganggu Cuaca, Harga Cabai dan Bawang Putih di Padang Panjang Merangkak Naik

"Jadi tidak ada yang namanya jadi ketua koperasi itu lebih dari dua periode. Jika pun ingin jadi pengurus, tidak di posisi yang sama," sebutnya.

Baca Juga: Soal Koperbam, Diskop Padang: Boleh Jadi Ketua Lebih dari 2 Periode

Panitia Pemilihan Pengurus Koperbam, Asrial Tanjung, mengaku bingung atas pernyataan dinas koperasi tersebut. 

"Saya bingung, memang ada ya aturan boleh empat periode atau lebih untuk ketua koperasi itu. Saya sudah konsultasi salah satu koperasi, ternyata memang dua periode saja, dengan masa jabatan satu periode itu untuk lima tahun," ujarnya. 

Dia bahkan mengaku telah berkonsultasi dengan ahli hukum dan koperasi, pernyataan ahli itu dengan tegas mengatakan, tidak ada jabatan ketua koperasi itu di isi dengan orang saya lebih dari dua periode. 

"Saya semakin curiga dengan sikap dinas koperasi ini. Kok bisa dinas koperasi bilang sah untuk ketua Koperbam saat ini," ungkapnya.