Soal Koperbam, Diskop Padang: Boleh Jadi Ketua Lebih dari 2 Periode

Dinas Koperasi dan UKM
Sumber :
  • Padangviva

Padang – Persoalan adanya ketua koperasi yang menjabat 4 periode secara berturut di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) 2022 - 2027 dianggap biasa oleh Dinas Koperasi dan UKM Padang.

Pemkab Solok Selatan Bagikan Ribuan Paket Sembako 

Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Padang Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Koperbam. Hasilnya, koperasi tetap berjalan seperti biasa, dan Candra masih sah menjadi Ketua Koperbam 2022 - 2027.

"Kesepakatan dari pertemuan kita tadi, sekarang ini, Koperbam tetap berjalan seperti biasa dan Candra adalah Ketua Koperbam yang sah," kata Ferry Erviyan Rinaldy, Rabu (20/7/2022).

Keren, Desa Wisata Kubu Gadang Ada Cafe Sawah Sarumpun Padi 

Namun untuk ke depannya lagi, kepada para anggota Koperbam diminta agar teliti betul saat menerima nama-nama yang akan dicalonkan sebagai ketua koperasi.

"Ke depannya yang perlu kita luruskan. Kalau ketua yang sekarang tidak ingin di periode selanjutnya mencalonkan diri lagi. Maka ambil sikap, jangan terima pencalonannya. Cara itu bisa dilakukan," sebutnya.

KLHK Pemulihkan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Jombang

Hanya saja yang terjadi kini dari protes anggota Koperbam, ketika ketua telah terpilih dan ternyata masih ketua yang sama, lalu mereka protes. 

"Soal boleh atau tidak lebih dari dua periode, setelah saya baca AD/ART Koperbam, tidak menuliskan mengatur dua periode ketua koperasi. Makanya Candra kita katakan ketua yang sah, meski kini dia menjalani periode keempat sebagai ketua Koperbam," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title