KAI Divre II Sumbar Adakan Pengobatan Gratis di Wilayah Bukit Putus

Kegiatan pengobatan gratis KAI Sumbar di Bukit Putus Padang
Sumber :
  • PT KAI

Padang – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan kegiatan pengobatan gratis di Bukit Putus. Pengobatan gratis tersebut dilakukan pada Rabu (20/7) oleh Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat.

Ratusan Ribu Warga Sumbar Gunakan Kereta Api Selama Nataru

Vice President PT KAI (Persero]) Divre II Sumatera Barat M Arie Fathurrochman mengatakan, kegiatan ini merupakan konstribusi perusahaan dalam bakti sosial berupa pengobatan gratis dan edukasi kesehatan serta sosialisasi keselamatan perkeretaapian. 

"Kegiatan ini dalam bentuk pelayanan kesehatan di daerah-daerah yang  berada di sekitar jalur kereta api PT KAI Sumbar," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Januari 2023 Jalur Kerata Api Sawahlunto-Muaro Kalaban akan Beroperasi

Ia menjelaskan kegiatan pengobatan gratis ini merupakan upaya KAI untuk membantu pemerintah di bidang kesehatan terutama kepada masyarakat di daerah sekitar jalur KA.

Pengobatan gratis meliputi penyuluhan kesehatan, pemeriksaan mata, pemberian kacamata gratis, pemeriksaan gigi, layanan kesehatan Dokter Umum, dan layanan kesehatan lainnya.

Polda Sumbar serahkan jenazah korban banjir bandang ke keluarga

Selanjutnya dalam kegiatan ini dilakukan pemberian kacamata gratis kepada 50 orang masyarakat yang membutuhkan. 

Disamping Layanan kegiatan pengobatan gratis di berikan kegiatan sosialisasi terkait tumbuh kembang anak, kesehatan gigi dan keselamatan.  

Kegiatan Sosialisasi Keselamatan ini meliputi sosialisasi Ketertiban berlalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api. 

M Arie Fathurrochman menyampaikan peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapiaan sangat dibutuhkan terutama dalam hal mentaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.

"Tidak mendirikan bangunan di daerah jalur Kereta Api, tidak melakukan pelemparan serta tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur kereta api," sebutnya.