Janggal, Ada Apa di Balik Penahanan Mahasiswi di Pasaman? 

Husnul Khatimah
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Kasus penahan seorang mahasiswi di Polres Pasaman terus mencuat. Apalagi, publik menduga kasus ini berkaitan dengan adanya ajakan unjuk rasa di kantor Polisi setempat.

img_title BNNP Sumatra Barat Gagalkan Penyelundupan 44 Kilogram Ganja Lintas Sumatra di Pasaman

Massa gabungan dibawah bendera Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) Kabupaten Pasaman, mendesak Kapolres setempat dicopot dari jabatannya.  

VIVA Padang terus berupaya mencari konfirmasi atas kebenaran kasus ini ke pihak Polres Pasaman, namun nihil jawaban. Baik dari Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim, hingga Humas Polres Pasaman saat dihubungi. 

img_title Dorong Inovasi Energi Mahasiswa, Gubernur Sumbar Bersama Pemko Padang Dukung Penuh Pertamina Goes to Campus di Unand

"Langsung ke Kasubag Humas/Paur Humas Ipda Samjianto, Pak," kata Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir, saat dihubungi via WhatsApp, Senin pagi kemarin 1 Agustus 2022. 

Kemudian di lain sisi, muncul berita pihak Polres Pasaman menggelar jumpa pers pada Senin kemarin di Mapolres Pasaman atas kasus yang menjerat Husnul Khatimah (25), mahasiswi tingkat akhir Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Padang Sidempuan itu. 

img_title Lemhannas Goes to Campus di UNAND: Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/433-update-mahasiswi-ditahan-polres-pasaman-pihak-keluarga-sebut-dijebak

Berdasarkan informasi yang digali VIVA Padang, Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir yang didampingi Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Roni AZ menyebut, penahanan Husnul atas tuduhan pemerasan dan pemaksaan pengusaha pupuk. 

Dalam berita itu Muddasir menjelaskan, Husnul memeras usaha dagang pupuk milik Reski Sori Muda pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira pukul 15.40 WIB, di Rumah Makan Ampera Ajo, Pulau Jorong V Nagari Tarung Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. 

Dalam penjelasannya, Husnul mengisukan adanya penyelewengan pupuk bersubsidi yang dijual Reski, sementara Reski yang disebut sebagai Korban merasa tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi seperti yang dituduhkan Husnul (Terlapor). 

Korban merasa risih dan terganggu atas tuduhan Terlapor itu, karena usaha pupuk merupakan mata pencahariannya. Akhirnya, Korban terpaksa memberikan uang Rp4 juta kepada Terlapor dalam kantong plastik pecahan Rp100 ribu. 

Terakhir, Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir juga menyampaikan, bahwa Polres Pasaman tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. 

"Karena tugas Polri adalah melayani, melindungi, mengayomi, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di dalam kehidupan masyarakat," tukas Muddasir. 

Kendati begitu, ada pertanyaan yang muncul terkait berita yang dimuat di sejumlah media, kenapa Husnul Khatimah memakai kata Terlapor, sementara Reski Sori Muda disebut Korban dan bukan Pelapor? 

Halaman Selanjutnya
img_title