Amankan Tersangka Pengedar Ganja, Polresta Bukittinggi Temukan Barang Bukti di Rumah & Sepeda Motor
- Istimewa
Padang – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang pria, Deni Apriadi (31 tahun), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 12 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya seseorang yang mencurigakan membawa narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat, dimana tersangka diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Aur Atas," kata AKP Syafri.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket ganja yang terbungkus plastik bening di tangan tersangka.
"Tidak hanya itu, penggeledahan lebih lanjut juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Astrea dengan nomor polisi BA 170 LA, yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut," ujarnya.
Dikatakannya bahwa saat diinterogasi, tersangka mengakui memiliki lebih banyak ganja yang disimpan di rumahnya.
"Sesampainya di rumah Deni, petugas menemukan sebuah tas loreng coklat yang berisi empat paket ganja tambahan dan sebuah ponsel merk Vivo serta satu pack plastik bening turut diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi narkotika yang lebih luas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya guna mendukung pemberantasan narkoba di daerah tersebut," ujar Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi.