KPU Tegaskan Pemilih Dilarang Bawa Ponsel Kedalam Bilik Suara
Rabu, 27 November 2024 - 12:27 WIB
Sumber :
- Padang Viva
"Dalam kondisi ini, petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih tersebut untuk memastikan hak pilihnya tetap dapat digunakan," tegas Ory.
Baca Juga :
BKSDA Sumbar Tutup Pendakian di 4 Gunung
KPU Sumbar mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
Pemilih diminta datang ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan dan membawa seluruh dokumen persyaratan. Kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan juga menjadi kunci penting dalam keberhasilan penyelenggaraan Pilkada.
Baca Juga :
Ayah Tiri Brutal yang Injak Paha Balita Hingga Patah Ternyata Pernah di Penjara Kasus Narkoba
"Kami berharap, upaya ini tidak hanya menjamin proses demokrasi yang transparan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024," tutup Ory.