KPU Tegaskan Pemilih Dilarang Bawa Ponsel Kedalam Bilik Suara

Ory Sativa Syakban
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menegaskan aturan penting dalam proses pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024. 

PLN Sumbar Sebut ada 59 Titik SPKLU Selama Libur Nataru

Ia bilang, bahwa seluruh pemilih dilarang membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat mencoblos. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab untuk memberikan peringatan kepada setiap pemilih sebelum mereka memasuki bilik suara,"ujar Ory Sativa Syakban, Rabu 27 November 2024.

BKSDA Sumbar Tutup Pendakian di 4 Gunung

Dia berkata bahwa, peringatan ini mencakup larangan membawa alat komunikasi atau perekam ke bilik suara demi menjaga kerahasiaan pilihan. 

Pelaksanaan ini menurut Ory, mengacu pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.

Ayah Tiri Brutal yang Injak Paha Balita Hingga Patah Ternyata Pernah di Penjara Kasus Narkoba

"Aturan ini dirancang untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan, serta menjaga kerahasiaan pilihan politik mereka,"kata Ory Sativa Syakban. 

Ory menambahkan, Ketua KPPS juga diwajibkan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam sebagai langkah strategis untuk menjamin asas kerahasiaan dalam pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title