Tiga Ribu Lebih Warga Binaan Di Sumbar Terima Remisi Hut RI Ke 77
- Pixabay
Padang – Sebanyak 3.940 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatra Barat menerima remisi umum. 3.865 diantaranya mendapat remisi hukuman dan 75 orang diantaranya remisi bebas.
Disebutkan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, remisi umum diberikan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke-77. Karena sejatinya, kemerdekaan harus disyukuri oleh segenap lapisan warga masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
"Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif," kata Audy Joinaldi, Kamis 18 Agustus 2022.
Kepada warga binaan yang mendapat remisi hingga bebas, Wagub mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Balai Latihan Kerja serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan pelatihan keterampilan bagi WBP agar mereka bisa bekerja dengan baik ditengah masyarakat setelah bebas nanti.
"Kan sebenarnya warga binaan dulunya juga mereka mempunyai pekerjaan, jadi kita tambahkan dengan keterampilan-keterampilan baru supaya siap kembali ke masyarakat," ujar Audy.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya merincikan, sebanyak 3.865 WBP mendapatkan remisi umum sebagian dan 75 narapidana yang mendapatkan remisi umum langsung bebas berasal dari 23 rutan, lapas. Termasuk lembaga pemasyarakatan khusus narkotika, lapas perempuan dan lapas khusus anak.
“Selain itu, ada 21 anak pidana di Sumbar yang mendapatkan remisi umum sebagian,” tutup Andika.