Pemkab Mentawai Tetapkan Masa Tanggap Garurat Gempa Selama 21 Hari
- PRB Sumatra Barat
Padang – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat menetapkan masa tanggap darurat bencana gempabumi selama 21 hari terhitung sejak Selasa kemarin hingga 19 September 2022 mendatang.
Kepala Badan Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Novriadi menjelasksan masa tanggap darurat perlu diterapkan agar penanganan terhadap para penyintas gempabumi di tanah Sikerei ini bisa dilakukan secara maksimal.
“Masa tanggap darurat sudah ditetapkan. Surat Keputusannya sudah di tanda tangan pak Bupati. Selama 21 hari kedepan,”kata Novriadi, Rabu 31 Agustus 2022.
Menurut Novriadi, butuh waktu asesamen data kerusakan karena tim belum bisa menembus kelokasi terdampak, stok logistik menipis dan penyaluran logistik bantuan yang terkendala dengan cuaca buruk, menjadi alasan kenapa kemudian kita tetapkan masa tanggap darurat ini.
“Hingga hari ke empat masih ada yang mengungsi. Stok pangan tipis, penyaluran logistik terkendala cuaca buruk. Kita sudah booking stok makanan yang ada di warung-warung masyarakat,”ujar Novriadi.
Diketahui, BPBD Mentawai mencatat hingga kini jumlah pengungsi yang tersebar di tiga titik di Desa Simalegi, Kecamatan Siberut Barat terdata ada sebanyak 2.326 jiwa.
Mereka, berasal dari Tujuh Dusun yakni Dusun Saboilogkat, Sute'uleu, Muara Selatan, Muara Utara, Betaet Utara, Betaet Selatan dan Sakaldhat. Rata-rata mereka yang mengungsi lantaran khawatir akan adanya potensi gempa susulan.