Menang Gugatan Hutang 1950, Warga Padang Bakal Kirim Surat Ke Jokowi
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Hardjanto Tutik, seorang warga kota Padang, Sumatera Barat yang baru saja memenangkan gugatan atas perkara hutang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia saat ini, berencana akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut kuasa hukum Tutik, Amiziduhu Mendrofa, saat ini pihaknya sedang menyiapkan narasi surat terbuka untuk dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Surat terbuka ini kata Mendrofa, berisi permintaan agar Presiden dan Menteri Keuangan untuk segera membayarkan hutang negara kepada kliennya sebesar Rp62 miliar.
“Benar, kita sedang buat surat terbuka kepada Presiden supaya dia mau membayar secepatnya karena, kasihan ahli warisnya. Mereka telah membantu Negara pada keadaan kolabs. Sekarang mereka meminta itu (hutang). Masa di tunda-tunda. Sudah ada juga putusan Pengadilan,”kata Mendrofa, Sabtu 10 September 2022.
Mendrofa bilang, putusan Pengadilan Negeri Padang yeng memutuskan Pemerintah wajib membayarkan hutang kepada kliennya itu, hanya perintah. Maka dari itu kita akan ajukan surat kepada Presiden supaya mereka mengetahui benar ini adalah benar-benar sudah mempunyai putusan yang seharusnya kita hargai bersama.
Dalam kasus ini, Mendrofa juga mengingatkan Presiden dan Menteri Keuangan untuk dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Menurutnya, semua orang dimata hukum itu sama. Jadi, baik presiden maupun Menteri Keuangan harus benar-benar menjadi contoh teladan untuk menjunjung tinggi kebenaran hukum.