Menang Gugatan Hutang 1950, Warga Padang Bakal Kirim Surat Ke Jokowi
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Diketahui, pada Rabu 7 September 2022, Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memenangkan gugatan yang dilayangkan Hardjanto Tutik dengan tergugat Pemerintah RI saat ini. Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim memerintahkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan hutang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.
Kasus ini sendiri bermula lantaran Pemerintah hingga kini sama sekali belum membayarkan hutang kepada ahli waris dari Indra Tutik, seorang pelaku eksportir rempah-rempah yang dulu memberikan pinjaman uang Rp83 ribu kepada Pemerintah pada tahun 1950.
Munculnya angka beban hutang Rp62 miliar itu, hasil konversi dari harga emas tahun 1950, dimana satu kilogram emas itu hanya seharga Rp.3.800. Sehingga, kalau diakumulasikan keseluruhan pinjaman pada pemerintah saat itu ada 21 kilogram emas.